ArtikelHj. Yusrin Rahayu SE, Ak

Bank Allah

Ada persamaan dan perbedaan antara bank yang biasa kita kenal yaitu bank konvensional dengan ‘Bank Allah’. Persamaannya ada dalam istilah ‘tabungan’ dan ‘hutang/pinjaman’, jangka waktu tertentu, dan tingkat pengembalian yang lebih tinggi atau menguntungkan. Saat nasabah bank konvensional menyerahkan / menyetorkan uangnya ke pihak bank, nasabah menyebutnya sebagai ‘tabungan’ dengan mengharapkan tingkat keuntungan yang telah dijanjikan bank. Pihak bank yang menerima setoran uang dari nasabahnya mencatatnya sebagai ‘hutang’ atau ‘pinjaman’. Hutang adalah bentuk kewajiban bank mengelola uang tersebut agar mampu memberikan keuntungan bagi nasabah. Dan bank menjamin bahwa dalam jangka waktu tertentu pinjaman tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.

Sama dengan bank konvensional, ‘nasabah’ -dalam hal ini seorang muslim- yang menyetorkan harta/uangnya kepada ‘Bank Allah’, melalui ‘pihak-pihak’ yang ditunjuk oleh Allah, yaitu keluarga, kerabat yang membutuhkan, tetangga miskin, anak yatim, pendidikan Islam, takmir masjid, dan lain-lain. ‘Nasabah’ tersebut menyebutnya sebagai sedekah atau ‘tabungan’ akhirat. Sedangkan Allah yang memiliki ‘Bank Allah’ menyebutnya sebagai ‘hutang’ atau ‘pinjaman’. Pinjaman berjangka waktu tertentu yaitu seumur hidup nasabah dengan tingkat keuntungan yang telah dijanjikan Allah. Dan Allah menjamin pinjaman tersebut akan dikembalikan di masa kehidupan setelah matinya nasabah.

“Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS Al Baqarah 245)

Ada 2 perbedaan yang sangat mencolok antara bank konvensional dan ‘Bank Allah’. Yang pertama adalah tingkat keuntungan pengembalian. Di bank konvensional tingkat keuntungan pengembalian pinjaman disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang menggambarkan tingkat kemampuan dunia usaha menghasilkan keuntungan, yaitu berkisar antara 1% sampai dengan 10% setahun. Tabungan mencapai dua kali lipat atau mendapat keuntungan 100% setelah 10 tahun. Tabungan akan mencapai 10 kali lipat jika disimpan selama 100 tahun.

Sedangkan tingkat pengembalian di ‘Bank Allah’ adalah bisa mencapai 700 kali lipat atau 70.000 % dalam jangka waktu kurang dari 100 tahun (asumsi umur nasabah maksimal 100 tahun).

“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap- tiap bulir seratus biji Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas karunia-Nya lagi maha mengetahui.” (QS Al Baqarah 261)

Perbedaan yang kedua adalah dalam hal permodalan. Uang setoran nasabah bank konvensional adalah modal milik nasabah itu sendiri, bukan pemberian dari bank konvensional. Sedangkan di ‘Bank Allah’, harta atau uang yang di’setorkan’ ‘nasabah’ adalah pemberian Allah juga. Modal harta dari Allah, modal badan dari Allah, modal bumi dan udara dari Allah. Betapa Pemurahnya Allah kepada para hamba-Nya dan betapa kikirnya manusia hingga perlu Sang Pemberi Segalanya ‘meminjam’ atas apa yang telah diberikan-Nya.

penulis : Hj Yusrin Rahayu SE, Ak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button