Pembinaan Masjid
SYARAT, RUKUN, DAN SUNNAH KHUTBAH JUM’AT
Syarat-Syarat Khutbah
- Khatib harus suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
- Khatib harus suci dari najis, baik badan, pakaian, maupun tempatnya.
- Khatib harus menutup auratnya.
- Khatib harus berdiri bila mampu.
- Khutbah harus dilaksanakan pada waktu dzuhur.
- Khutbah harus disampaikan dengan suara keras sekira dapat didengar oleh empat puluh orang yang hadir.
- Khatib harus duduk sebentar dengan thuma’ninah (tenang seluruh anggota badannya) di antara dua khutbah.
- Khutbah pertama dan khutbah kedua ha¬rus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pula antara khutbah dan shalat jum’ah.
- Rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa arab, adapun selain rukun boleh dengan bahasa lain.
Rukun-Rukun Khutbah
- Khatib harus membaca Hamdalah, pada khutbah pertama dan khutbah kedua.
- Khatib harus membaca Shalawat kepada Rasulullah saw, pada khutbah pertama dan Khutbah kedua.
- Khatib harus berwasiat kepada hadlirin agar bertaqwa kepada Allah, baik pada khutbah pertama maupun khutbah kedua.
- Khatib harus membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
- Khatib harus mendoakan seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.
Sunnah-Sunnah Khutbah
- Khutbah hendaknya disampaikan di atas mimbar, yang berada disebelah kanan mihrab.
- Khatib hendaknya mengucapkan salam, setelah berdiri di atas mimbar (sebelum berkhutbah).
- Khatib hendaknya duduk sewaktu adzan sedang dikumandangkan oleh Bilal.
- Khatib hendaknya memegang tongkat de¬ngan tangan kiri.
- Khutbah hendaknya disampaikan dengan suara yang baik dan jelas, sehingga mu¬dah dipahami dan diambil manfaatnya oleh para hadlirin.
- Khutbah hendaknya tidak terlalu panjang.