Kewajiban Zakat Fitra pada Bayi Baru Lahir
Seri Parenting Singkat, Majelis Muslimah Sabilillah Kota Malang.


Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam berbagai hadis sahih. Berikut ini adalah beberapa contohnya:
- Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, untuk budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa di kalangan umat Islam. Beliau juga memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. (Muttafaq Alaih).
- Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. (HR. Bukhari).
Hadis-hadis tersebut menjelaskan secara rinci bahwa kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Nihayatus Zain, menulis:
“Syarat bagi seseorang untuk wajib membayar zakat fitrah ada dua. Pertama, ia beragama Islam. Maka, orang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, sedangkan orang murtad memiliki ketentuan hukum tersendiri. Kedua, ia menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal. Oleh karena itu, zakat wajib dibayarkan atas orang yang meninggal setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, meskipun hanya berselang sebentar. Sebaliknya, zakat tidak wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam, maupun bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.”
Dengan demikian, bayi yang lahir di antara dua waktu—akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal—masuk dalam kategori “anak kecil” yang wajib dibayarkan zakatnya. Orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut. Namun, jika janin masih berada dalam kandungan hingga matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan karena ia belum memenuhi salah satu dari dua waktu yang menjadi syarat wajibnya zakat.
Oleh: Hj. Nazlah Hasni, M.Si.