Menindik Telinga Bayi Perempuan dan Memasang Anting
Seri Parenting Singkat Majelis Muslimah Sabilillah


Dalam syariat Islam, menindik telinga bayi perempuan untuk memasang perhiasan diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqiyah Al-Islamiyah. Namun, untuk anak laki-laki, praktik ini dianggap makruh atau tidak disukai. Perbedaan ini muncul karena perhiasan merupakan bagian dari kebutuhan perempuan, sehingga menindik telinga dianggap relevan bagi mereka.
Dasar dari kebolehan ini di antaranya adalah hadis-hadis berikut:
- Hadis dari Ummul Mukminin Aisyah RA tentang kisah sebelas perempuan yang membicarakan suami-suami mereka. Dalam kisah tersebut, Ummu Zara berkata bahwa suaminya memberikan perhiasan untuk dipakai di telinganya. Di akhir hadis, Rasulullah SAW berkata kepada Aisyah, “Aku bagimu seperti Abu Zara bagi Ummu Zara.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadis dari Jabir bin Abdullah mengenai pelaksanaan salat hari raya. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa para perempuan menyumbangkan perhiasan mereka, termasuk anting dan cincin, yang kemudian dikumpulkan di atas baju Bilal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Qayyim menegaskan bahwa tindakan dan persetujuan para sahabat dalam hal ini sudah cukup menjadi dalil atas kebolehannya.
Sejalan dengan itu, ulama kontemporer dari Arab Saudi, Syaikh Utsaimin, saat ditanya tentang hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan perhiasan, menjelaskan bahwa menindik telinga diperbolehkan. Beliau merujuk pada kebiasaan para sahabiyah yang memakai perhiasan emas di telinga. Menurutnya, prosedur ini tergolong ringan, apalagi bila dilakukan saat bayi karena masa penyembuhannya cepat. Sedangkan untuk tindik hidung, beliau tidak menemukan pendapat yang tegas dari ulama. Namun, jika di suatu budaya menghias hidung dianggap sebagai bagian dari kecantikan, maka hal tersebut juga tidak menjadi masalah.
Disarikan oleh Nazlah Hasni, M.Si




